Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 3398
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ حَدَّثَتْنِي رُمَيْثَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
أَتَعْجِزُ إِحْدَاكُنَّ أَنْ تَتَّخِذَ كُلَّ عَامٍ مِنْ جِلْدِ أُضْحِيَّتِهَا سِقَاءً ثُمَّ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْبَذَ فِي الْجَرِّ وَفِي كَذَا وَفِي كَذَا إِلَّا الْخَلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] telah menceritakan kepadaku [Rumaitsah] dari [Aisyah] bahwa dia berkata, "Tidak mampukah salah seorang dari kalian setiap tahunnya membuat bejana dari kulit binatang kurban?" Kemudian dia berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar, dan dalam bejana begini dan bejana begini, kecuali cuka, "